Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dalam menjalankan suatu usaha,
wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua
kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak
dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas
Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki
maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam
pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus
berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah satu contoh dasar hukum yang
mengatur tentang TDP adalah
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006. A. Definisi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP.
2. Perusahaan yang
berbentuk Koperasi
3. Perusahaan
yang berbentuk Persekutuan / CV
5. Perusahaan Lain
6. Kantor Cabang: Pembantu Perwakilan Perusahaan
7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006. A. Definisi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP.
1. Prosedur Pengurusan
Secara Umum
- Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
- Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
- Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.
2. Prosedur Permohonan
· Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan
Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan
Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau
persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
· Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
· Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan
maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan
negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
· Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan
mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
· Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan
meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA
DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang “Wajib Daftar Perusahaan” maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di kantor Departemen Perdagangan setempat.
Instansi yang mengeluarkan surat tersebut adalah Dinas Perindustrian &
Perdagangan dan yang menandatanganinya adalah selaku Kepala Kantor
Pendaftaran Perusahaan.
A.
Masa Berlaku
TDP berlaku
selama 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum
masanya berakhir.
B.
Persyaratan
Berikut merupakan dokumen-dokumen
persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus NRP/TDP, antara lain sebagai
berikut:
1. Perusahaan yang
berbentuk PT (Perseroan Terbatas):
No.
|
Persyaratan Dokumen / Foto Copy untuk TDP PT
|
1
|
Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
|
2
|
Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada)
|
3
|
Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum dari Menkeh dan HAM
|
4
|
Copy ijin usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
|
5
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari
Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
|
No.
|
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Koperasi
|
1
|
Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah
mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari
Pengurus.
|
No.
|
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP CV (Persekutuan)
|
1
|
Copy Akta pendirian persekutuan yang
telah didaftarkan pada pengadilan negeri
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penanggung Jawab
|
1. Perusahaan yang berbentuk
Perorangan
No.
|
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perorangan
|
1
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penanggung Jawab
|
No.
|
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perusahaan Lain
|
1
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Paspor Penanggung Jawab
|
No.
|
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Cabang
|
1
|
Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau surat keterangan sebagai kantor cabang,
pembantu, perwakilan
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Paspor Penanggung Jawab
|
No.
|
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Agen/Anak
Perusahaan
|
1
|
Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor
Perusahaannya
|
2
|
Persyaratan tersebut diatas ditambah
Surat Kuasa yang Sah dari Perusahaan bila pengurusan dikuasakan
|
C. Biaya
a. PT. BPL (Bentuk Perusahaan Lainnya)/Asing
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 420.000,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 210.000,-
b. PT. Swasta Nasional Tbk/Non Tbk
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 420.000,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 140.000,-
c. PT. BUMN/BUMD
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 140.000,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 70.000,-
d. Koperasi
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 35.000,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 21.000,-
e. Persekutuan Komanditer (CV)
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 105.000,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 70.000,-
f. Firma
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 93.750,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 62.500,-
g. Perusahaan Perseorangan
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 70.000,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 42.000,-
h. Bentuk Usaha Lainnya
-
Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 140.000,-
-
Pendaftaran perubahan Rp. 84.000,-
Informasi Perusahaan
- Biaya Salinan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 75.000,-
- Biaya Petikan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 50.000,-
Komentar
Posting Komentar