Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah satu contoh dasar hukum yang mengatur tentang TDP adalah
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006. A. Definisi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP.
1. Prosedur Pengurusan Secara Umum
  • Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak me­ngeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
  • Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
  • Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.
2. Prosedur Permohonan
·    Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
·    Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
·    Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
·    Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
·    Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang “Wajib Daftar Perusahaan” maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di kantor Departemen Perdagangan setempat. Instansi yang mengeluarkan surat tersebut adalah Dinas Perindustrian & Perdagangan dan yang menandatanganinya adalah selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Masa Berlaku
TDP berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masanya berakhir.

B. Persyaratan
Berikut merupakan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus NRP/TDP, antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas):
No.
Persyaratan Dokumen / Foto Copy untuk TDP PT
1
Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
2
Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
3
Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menkeh dan HAM
4
Copy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
5
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
No.
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Koperasi
1
Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
2
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
3
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus.
3. Perusahaan yang berbentuk Persekutuan / CV
No.
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP CV (Persekutuan)
1
Copy Akta pendirian persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
2
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
1.    Perusahaan yang berbentuk Perorangan

No.
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perorangan
1
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

5. Perusahaan Lain
No.
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perusahaan Lain
1
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
6. Kantor Cabang: Pembantu Perwakilan Perusahaan
No.
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Cabang
1
Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau surat keterangan sebagai kantor cabang, pembantu, perwakilan
2
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
No.
Persyaratan Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Agen/Anak Perusahaan
1
Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor Perusahaannya
2
Persyaratan tersebut diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari Perusahaan bila pengurusan dikuasakan

C. Biaya
a. PT. BPL (Bentuk Perusahaan Lainnya)/Asing
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 420.000,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 210.000,-

b. PT. Swasta Nasional Tbk/Non Tbk
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 420.000,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 140.000,-

c. PT. BUMN/BUMD
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 140.000,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 70.000,-

d. Koperasi
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 35.000,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 21.000,-

e. Persekutuan Komanditer (CV)
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 105.000,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 70.000,-

f. Firma
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 93.750,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 62.500,-

g. Perusahaan Perseorangan
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 70.000,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 42.000,-

h. Bentuk Usaha Lainnya
            - Pendaftaran Baru /Pembaharuan Rp. 140.000,-
            - Pendaftaran perubahan Rp. 84.000,-

Informasi Perusahaan
  1. Biaya Salinan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 75.000,-
  2. Biaya Petikan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 50.000,-

Komentar