Konsep Manajemen Sarana dan Prasarana Dalam Pendidikan
Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu
komponen penting yang harus terpenuhi dalam menunjang sistem pendidikan.
Menurut Ketentuan Umum Permendiknas no. 24 tahun 2007, sarana adalah
perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan prasarana
adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Sarana
pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat media
pembelajaran. Sedangkan yang termasuk prasarana antara lain seperti halaman,
taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain. Tetapi jika dimanfaatkan
secara langsung untuk proses belajar mengajar, maka komponen tersebur merupakan
sarana pendidikan.
Sumber: http://pribadimam.blogspot.com/
Menurut
Rugaiyah (2011:63), Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan pengelolaan
sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh
kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh
kegiatan berjalan dengan lancar. Menurut Asmani (2012:15), manajemen sarana dan
prasarana adalah manajemen sarana sekolah dan sarana bagi pembelajaran, yang
meliputi ketersediaan dan pemanfaatan sumber belajar bagi guru, siswa serta
penataan ruangan-ruangan yang dimiliki.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan
berarti pada jalannya proses pendidikan. kegiatan pengelolaan ini meliputi
kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, inventarisasi dan penghapusan
serta penataan ( Mulyasa, 2011:50).
Manajemen
sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang
bersih, rapi, dan indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik
bagi guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu juga diharapkan
tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif,
kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai
pengajar maupun peserta didik sebagai pelajar. Oleh karena itu, perlu
diperhatikan persyaratan pengadaan sarana dan prasarana dengan membuat daftar
prioritas keperluan pada setiap sekolah oleh tim dan tenaga kependidikan yang
profesional pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melakukan “need assesment” sekolah.
Manajemen
sarana prasarana dan manajemen keuangan, harus dilakukan sesuai dengan
fungsi-fungsi manajemen. Menurut Indriyanto (dalam Sagala, 2010:220), dua
fenomena yang dapat diamati berkenaan dengan ketersediaan sarana dan prasarana
adalah: (1) Fenomena keterbatasan, yaitu keterbatasan sarana dan prasarana
merupakan salah satu faktor yang menonjol dalam pelaksanaan kebijakan dan
program sekolah yang berada di kota apalagi yang di desa; (2) Pemanfaatan,
yaitu di lain pihak unit-unit kerja dan sekolah yang telah memiliki sarana dan
prasarana yang memadai, ternyata kurang memanfaatkannya, sehingga ketersediaan
sarana dan prasarana tidak dilihat dari fungsinya.
Menurut
Everard, Moris dan Ian Wilson (2004: 209), sekolah dapat dengan mudah menjadi
tempat untuk pembuangan barang-barang yang tidak dibutuhkan oleh sekolah itu
sendiri, karena tidak adanya “need
assesment” sekolah. Oleh karena itu, terdapat prinsip-prinsip dalam proses
mendapatkan nilai terbaik dari pengadaan sarana dan prasarana di sekolah. Ke
empat prinsip “best value” tersebut
menurut ofsted yang pertama adalah challenge
(tantangan), kita harus menimbang apakah tujuan dari pengadaan sarana
prasarana yang akan dibeli. Kedua, compare
(membandingkan), misalnya membandingkan harga. Ketiga consult (konsultasi), misalnya siapa yang akan dipengaruhi dengan
keputusan untuk membeli komputer baru. Keempat, complete (bersaing) yaitu, untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik
mungkin dengan harga yang sangat terjangkau, misalnya dengan proses tender
dalam pengadaan sarana dan prasarana di sekolah.
Permasalahan
yang terjadi dalam lembaga pendidikan terkait dengan manajemen keuangan antara
lain sumber dana yang terbatas, pembiayaan program yang tersendat, tidak
mendukung visi, misi dan kebijakan sebagaimana tertulis dalam rencana strategis
lembaga pendidikan. Di satu sisi lembaga pendidikan perlu dikelola dengan baik
(good governance), sehingga menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari
berbagai penyimpangan yang dapat merugikan pendidikan.
Komentar
Posting Komentar