CONTOH STUDI KASUS DALAM KOORDINASI



1. Pembukaan Jalan Pertambangan Ancam Harimau Sumatera
    Pekanbaru, 6 Pebruari 2002
Tidak adanya koordinasi antara PT Nusa Riau Kencana Coal (NRKC) dengan Departemen Kehutanan Dan Perkebunan Provinsi Riau menyebabkan timbulnya sejumlah masalah pada Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, dikhawatirkan terganggu akibat ulah perusahaan pertambangan batu bara PT Nusa Riau Kencana Coal (NRKC) yang membuka jalan lintas di areal tersebut. Karena dikhawatirkan merusak kawasan konservasi, perusahaan itu kini sedang diaudit Departemen Kehutanan dan Perkebunan, kata Kepala Dinas Kehutanan Riau Fauzi Saleh, Rabu (6/2) di Pekanbaru.


Menurutnya, NRKC yang
beroperasi di Logas Kabupaten Kuansing itu beralasan tidak adanya jalan alternatif, sehingga nekad membuka koridor di tengah hutan suaka margasatwa itu.
Padahal, tutur Fauzi, lokasi seluas 136 ribu hektar itu saat ini rawan perambahan dan pencurian kayu. Selain itu, tambahnya, hiruk pikuknya pembukaan jalan itu bisa mengganggu ketenangan sejumlah harimau loreng sumatera (panthera tigris sumatraensis) yang berada di hutan itu.

Guna mengantisipasi keadaan lebih buruk lagi, tegas Fauzi, Dinas Kehutanan Riau telah minta perusahaan tersebut agar menutup jalan koridor yang membelah areal hutan itu. Ia menyayangkan NRKC harus merusak hutan untuk pembuatan jalan, padahal perusahaan itu tidak beroperasi di kawasan hutan suaka margasatwa.

"Kondisi hutan lindung itu kini menjadi rawan perambahan, apalagi jika jalan lintas tetap dibuka. Hal itu akan memudahkan para pencuri dan pembabat hutan mengeluarkan hasil curian mereka," ungkapnya.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Kehutanan menyatakan, setiap usaha pertambangan di atas kawasan hutan harus mendapat izin dari pemerintah pusat (Menteri Kehutanan) dengan izin pinjam pakai lahan.
Kenyataannya, ungkap Fauzi, pembukaan jalan lintas tetap dilakukan, meski izinnya belum keluar.

2. Galian Jalan.                                                                                                             PALEMBANG - Maraknya galian di jalan-jalan protokol  membuat kota kotor karena tanah bekas galian dibiarkan berserakan. Hal tersebut menjadikan Walikota Palembang, Eddy Santana Putra berang dan meminta ganti rugi kepada perusahaan yang melakukan itu.
Ditemui usai acara penutupan Media Expo, Rabu (10/2), Eddy mengatakan, galian-galian di jalan-jalan utama maupun di perkampungan tidak ada izin ke pemerintah kota (Pemkot) Palembang. Bahkan, pemerintah juga tidak tahu nama perusahaan yang melakukan penggalian tersebut.
Saya tegaskan galian dilarang. Luar biasa buruknya sistem ini. Seharusnya izin itu dikeluarkan ke PU Pemkot. Saya sudah tanya tidak ada izin,” jelas Eddy Santana.
Sebagian besar penggalian dilakukan oleh PLN, PDAM, dan operator telepon untuk pemasangan pipa, kabel listrik dan fiber optic (FO). Eddy meminta kepada perusahaan-perusahaan ini untuk mengajukan izin sebelum melakukan kegiatan. Jika tidak pemerintah akan mengambil tindakan
tegas dengan menghentikan setiap penggalian. Sebab bekas galian tidak dikembalikan seperti semula dan membuat jalan dan trotoar rusak dan kota pun kotor. Padahal dana yang dikeluarkan pemerintah cukup besar untuk mempercantik kota.
Untuk menghindari galian yang tidak mempunyai izin, pemerintah kota akan membuat Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur galian-galian liar. Dalam Perwali itu nanti setiap galian harus mendapatkan izin camat dan diketahui Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota serta lurah. Apabila himbauan itu tidak diindahkan, Pemkot akan menghentikan penggalian dan membawanya ke rana hukum karena merusak kota.
Kalau mereka tidak mengindahkan permintaan ini, saya akan tutup. Pemkot akan minta ganti rugi untuk memperbaiki jalan dan trotoar yang rusak. Ini harus,” tegasnya.
Pengamatan Sripo, galian-galian terdapat di Jalan Kapten A Rivai, Jl Ahmad Dahlan, Jl Radial, Jl Lektol Iskandar, Jl Angkatan 45, dan beberapa jalan utama lainnya. Galian kabel fiber optic ini menimbulkan lubang karena tanah bekas galian belum dirapikan. Jika bekas galian ini terus dibiarkan dapat membahayakan pengendara kendaraan bermotor terutama roda dua. Tumpukan tanah membuat jalan berdebu dan kotor.

Komentar