Pemberian Kompensasi Kepada karyawan
"Pentingnya
Kompensasi Bagi Karyawan"
Setiap orang memiliki
profesi yang beragam. Entah itu sebagai manajer, akuntan, dokter, guru, dan
sebagainya. Jika orang-orang tersebut bekerja dalam suatu perusahaan tentunya
mereka akan memperoleh yang disebut dengan kompensasi atau yang lebih dikenal
dengan upah atau gaji. Kompensasi sendiri memiliki pengertian sebagai balas
jasa yang diberikan oleh suatu perusahaan. Bagi suatu perusahaan, kompensasi
punya arti penting karena pemberian kompensasi merupakan upaya dalam
mempertahankan dan mensejahterakan karyawannya.
Lalu, apakah tujuan
diberikannya kompensasi ?
Menurut Maryoto
(1994), tujuan kompensasi adalah :
1. Pemenuhan kebutuhan
ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan
2. Mendorong agar
karyawan lebih baik dan lebih
giat
3. Menunjukkan bahwa
perusahaan mengalami kemajuan
4. Menunjukkan
penghargaan dan perlakuan adil perusahaan terhadap karyawannya (adanya
keseimbangan antara input yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan
output atau besarnya imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan)
Dalam memberikan
kompensasi, secara umum untuk penentuan kompensasinya, terdiri dari tiga hal :
Pertama, Harga atau
Nilai Pekerjaan yakni :
1. Melakukan analisis
jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan analisis tersebut maka akan didapat
informasi yang berkaitan dengan jenis keahlian yang dibutuhkan, tingkat
kompleksitas pekerjaan, resiko pekerjaan dan sebagainya. Dari informasi
tersebut maka dapat ditentukan harga dari pekeerjaan tersebut.
2. Melakukan survei “harga”
pekerjaan sejenis pada perusahaan lain yakni harga pekerjaan dari beberapa
perusahaan menjadi patokan harga dalam menentukan harga pekerjaan sekaligus
sebagai ukuran kelayakan dalam pemberian kompensasi.
Kedua, Sistem
kompensasi yakni :
1. Sistem prestasi
yaitu upah atau gaji menurut prestasi kerja yang disebut juga dengan upah
sistem hasil. Dalam sistem ini, sedikit banyaknya upah yang diterima tergantung
pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam waktu tertentu.
2. Sistem waktu yaitu
besarnya kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu seperti jam, hari,
minggu hingga bulan. Besarnya upah ditentukan oleh lamanya karyawan
menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Ketiga, Sistem kontrak
yaitu besarnya upah didasarkan atas kuantitas, kualitas dan lamanya
penyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Dalam sistem ini,
biasanya dicantumkan ketentuan mengenai konsekuensi jika pekerjaan yang
dihasilkan tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian.
Sebagai upaya balas
jasa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya, selain upah atau gaji
tetap yang diterima, seorang karyawan juga akan menerima jenis-jenis kompensasi
yang lain, diantarannya :
* Pengupahan insentif
yaitu memberikan upah atau gaji berdasarkan perbedaan prestasi kerja sehingga
bukan tidak mungkin dua orang yang punya jabatan yang sama akan menerima upah
yang berbeda karena prestasi dalam bekerja yang berbeda, walaupun keduanya
memiliki gaji pokok yang sama.
* Kompensasi pelengkap
atau fringe benefit yaitu salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa
program-program pelayanan karyawan dengan tujuan agar mampu mempertahankan
karyawan tersebut dalam jangka panjang. Misalnya saja, tunjangan pensiun,
pesangon, asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya.
* Keamanan dan
kesehatan karyawan yaitu merupakan balas jasa peusahaan dalam bentuk non
finansial. Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, maka makin positif
sumbangan karyawan tersebut bagi perusahaan.
Komentar
Posting Komentar