MANAJEMEN SUMBER DANA DAN MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
A. Pendahuluan
Manajemen aktiva dan pasiva yang disebut juga dengan
Assets and Liability Management (ALMA) sudah dapat dipastikan ada
pada setiap bank. Kedua sisi neraca, yaitu sisi pasiva yang
menggambarkan sumber dana dan sisi aktiva yang menggambarkan penggunaan (alokasi)
dana harus dikelola secara efisien, efektif, produktif, dan seoptimal mungkin
karena merupakan bisnis utama bagi setiap bank. Pengelolaan aset dan liabilitas
tersebut disebut dengan
Manajemen Aset dan Liabititas yang dikenal dengan ALMA (Assets and Liability Management).
Manajemen Aset dan Liabititas yang dikenal dengan ALMA (Assets and Liability Management).
B.
Pengertian Manajemen Dana
Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset
and Liability Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah
suatu proses pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana dari
masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang berkaitan dengan
pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa sehingga dapat mencapai
tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
Bank Sentral.
1.
Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi
Dana
a.
Reputasi bisnis bank, seperti kinerja
bank, posisi keuangan, kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen
bank (bank management overall)
b.
Tingkat
suku bunga yang kompetitif (pricing)
c.
Kemampuan
distribusi jasa bank (distribution network)
d.
Kelengkapan produk dan jasa bank yang
ditawarkan (product range)
e.
Keberhasilan
program promosi bank (marketing)
f.
Pelayanan
yang lebih cepat dan fleksibel (service)
h.
Persaingan
dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk, pelayanan, dan
lain-lain.
2.
Strategi Mobilisasi Dana
a. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan
keinginan dan kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
b.
Segmentasi
pasar yang menjanjikan
c. Deferensiasi dan citra produk
C.
Pentingnya Manajemen
Dana
1.
Bank merupakan financial intermediary
institution, yaitu lembaga yang mentranfer dana‐dana
dari unit surplus kepada unit deficit dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect
financing model)
2.
Manajemen dana bank selalu dihadapkan
pada conflict of interest antara likuiditas dan rentabilitas.
3.
Prinsip kehati‐hatian
(prudent banking) sangat penting dalam manajemen dana bank, khususnya
dalam menetapkan struktur pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bankn
mendapatkan pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap diperlukan,
serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi sedemikian rupa (fungding
mix) sehingga terjamin keamanan likuiditas keuangan dan profitabilitas bank
(inti dari manajemen dana).
4.
Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh
bank (loanable fund), dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga,
sama dengan jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai bank
pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement (cadangan
minimum).
1.
Mendapatkan profit/pendapatan yang
maksimal bagi pemegang saham
2.
Menyediakan
aktiva lancar dan kas yang mencukupi
3.
Menyediakan
cadangan apabila kas tidak mencukupi
4.
Memenuhi
kebutuhan masyarakat untuk kredit
5.
Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati
karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat
E.
Pendekatan Manajemen Aset – Liabilitas
1. Pool of Funds Approach
1. Pool of Funds Approach
Filosofi pendekatan manajemen Pool of Funds
Approach didasarkan pada asumsi bahwa dana yang diperoleh dari berbagai
sumber diperlakukan sebagai dana tunggal sehingga sumber dana bank tidak lagi
dapat diidentifikasi secara individual. Oleh karena itu, dana yang dikelola
bank menurut pendekatan ini tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis dan sifat
sumber dana, jangka waktu, serta biaya masing-masing dana. Selanjutnya dana
tersebut dialokasikan kedalam berbagai bentuk berdasarkan prioritas dan
strategi pengguna dana. Prioritas pertama adalah likuiditas, yang dimaksudkan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minumun yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, disamping untuk memenuhi semua penarikan oleh
nasabah. Kebutuhan untuk likuitidas tersebut dialokasikan dalam bentuk cadangan
primer dan sekunder.
Cadangan sekunder ini adalah merupakan back up
apabila cadangan primer tidak mencukupi, yang dialokasikan dalam bentuk surat‐surat
berharga yang likuid. Sementara itu untu penyaluran investasi dalam bentuk
kredit dan investasi jangka panjang merupakan sumber penghasilan yang utama
bagi bank.
2.
Assets Allocation
Approach
Pada
dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realisitis dengan menganggap
semua dana yang dihimoun bank merupakan sumber dana yang tunggal, karene dalam
kenyataan masing‐masing dana memiliki sifat masing‐masing. Oleh karena itu dalam pengalokasiannya
sumber‐sumber dana bank harus diperlakukan secara
individu dengan mempertimbangkan karakter dari masing‐masing sumber dana tersebut.
F.
Manajemen Sumber Dana
Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca
atau yang disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management)
adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang
non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau denga menerbitkan intrumen
utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang
produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di
dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dengan
menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan
atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen pasiva diartikan dengan
kebutuhan likuiditas , yaitu aktifitas dalam mencari dana pada waktu
diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau
mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1)
Kepercayaan masyarakat pada bank, yang
terlihat dari kinerja, kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen
bank
2)
Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan
yang akan diterima nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya dengan
tingkat risiko yang sama.
3)
Keamanan,
yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4)
Ketepatan waktu pengembalian simpanan
nasabah harus selalu tepat waktu
5)
Pelayanan
yang cepat, akurat, dan fleksible
6)
Pengelolaan
dana bank yang hati-hati
Berikut
ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1.
Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat,
dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga,
koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam
valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini
merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank
sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
a)
Giro (demand deposit)
(1)
Pengertian Giro
Giro
adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada
bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka
terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat
ditarik atau disetor oleh nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah
nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar
rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum
namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah laizimnya
bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan
bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini
tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang
diberikan oleh bank kepada nasabah bukan breupa bunga (seperti tabungan dan
deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan
umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran
dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d)
Cek dapat digunakan sebagai alat bayar
(dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana
pemindahbukuan lainnya)
e)
Mengenai pengendapan dana pada jumlah
tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang
mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan
biaya denda
f)
Setiap bulan nasabah dikenakan biaya
administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro
Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah bank umum,
sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
(3)
Jenis Rekening Giro
a)
Rekening atas nama badan atau rekening
atas nama :
•
Instansi-instansi
pemerintah/lembaga-lembaga nega dan organisasi masyarakat yang buka merupakan
perusahaan
•
Semua badan hukum yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum dagang dan peraturan perundang-udangan lainnya
•
P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan
lain lain.
b)
Rekening perorangan/pribadi, termasuk
juga rekening dengan menggunakan nama dagang, seperti : kongsi, took, restoran,
bengkel, warung, dan sebagainya.
c)
Rekening gabungan (joint account)
rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badang, atau campuran
keduanya.
(4)
Penarikan/Pengambilan Dana
(a)
Cek
(surat perintah pembayaran)
(b)
Bilyet
giro (surat perintah pemindahbukuan)
(5)
Keuntungan bagi Bank
(a)
Giro merupakan sumber dana yang termurah
dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b)
Pemilik pada umumnya untuk keperluan
bisnis dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
(6)
Kendala bagi Bank
(a)
Jenis dana yang sensitif dan rentan
terhadap perubahan
(b) Sulit
dalam merprediksi cash flow (dana yang mengendap) karena sangat
tergantung pada jenis usaha nasabah
(c)
Sulit dalam mengawasi , terutama untuk
penarikan melaui kliring yang teutama dalam jumlah besar sehingga dapat
mengganggu likuiditas bank
(d)
Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya
khusus untuk memelihara nasabah giro agar dapat memindahkan dananya pada bank
lain.
(7)
Jasa Giro
(a)
Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri
oleh masing-masing bank
(b)
Jasa giro (bunga) milik penduduk
Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan
(PPh) sebesar 20%.
(c)
Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk
Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan
(PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
(d)
Untuk pengendapan jumlah saldo pada
jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak
memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di bawah jumlah
yang disyaratkan.
(e)
Bagi rekening pasif biasanya bank
mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
Jasa
giro yang diterima nasabah dihitung dengan rumus sebagai berikut:
b)
Tabungan (saving deposit)
(1)
Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah
maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
(2)
Pembukaan Rekening
Tabungan
a)
Rekening
tabungan lebib bersifat perorangan
b)
Untuk pembukaan rekening tabungan,
nasabah mengisi borang permohonan yang sudah disediakan oleh bank dengan
mensertakan foto copy identitas diri.
c)
Nasabah
melakukan penyetoran awal
(3)
Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat
menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet, atau sarana
pemindahbukuan lainnya.
(4)
Keuntungan bagi Bank
a)
Nasabah pada umumnya berasal dari
golongan ekonomi menengah ke bawah, yang menjadikan tabungan sebagai salah
sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan dating
b)
Fluktuasi penarikan relative stabil,
yang secara umum jumlah penarikan dalam jumlah yang relative kecil yang
ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari
c)
Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu
ke waktu
d)
Jumlah penabung juga cenderung meningkat
dari waktu ke waktu
e)
Mengingat penabungnya adalah menengah ke
bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah akan dapat mempengaruhi minat
nasabah untuk menabung dan meningkatkan jumlah tabungannya.
(5)
Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi,
karene untuk menarik nasabah dan jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi
dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6)
Bunga Tabungan
Bunga
bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah)
yang diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo yang mengendap di bank.
Perhitungan bunga adalah berbeda pada setiap bank.
c)
Simpanan Berjangka
(1)
Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam
rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit
on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat
ditarik sewaktu‐waktu dengan
pemberitahuan sebelumnya.
(2)
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of
Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito
berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan
surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat
diperjual-belikan dalam pasar uang.
(3)
Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau pihak
ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan
dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah
kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu
sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh
nasabah dan bank yang bersangkutan.
2.
Dana Pinjaman ( Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam
rupiah maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu dana
yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank. Dana pinjaman ini
dapat diterima dari:
a)
Pinjaman Bank Indonesia, merupakan
pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau
pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman bantuan luar
negeri.
b)
Pinjaman dari bank lain di dalam negeri,
pinjaman ini dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call money).
Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban kliring atau
daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call money)
dengan menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)
c)
Repurchase Agreement,
atau disebut dengan “Rips” atau “Ripos” adalah penjualan surat berharga
sesuai dengan waktu yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d)
Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan
dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang
diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini
merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender
of the last resort.
e)
Pinjaman Subordinasi pinjaman yang
berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila Bank telah memenuhi
kewajiban tertentu dan dalam hal terjadi likuidasi hak tagihnya berlaku paling
akhir dari semua kewajiban dan investasi tidak terikat.
f)
Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau
Lembaga Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya berbentuk
pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore loan dan pinjaman
ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dengan Bank Indonesia karena
berkaitan dengan kebijakan moneter.
g)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa surat
berharga yang dapat diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit
on call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang lagi
h)
Obligasi (bonds)
dan saham, bank-bank dapat memperoleh dana melalui pasar modal dengan
cara emisi, baik dalam bentuk obligasi maupun saham.
3.
Dana Sendiri ( Dana Pihak Kesatu)
Dana
sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang
saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk
meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan
modal minimum (CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat
kemampuan ekspansi dan bersaing.
G. Manajemen
Penggunaan Dana
1.
Dilihat dari Sisi Sifat Aktiva dan Pasiva
Berdasarkan gambar diatas bahwa pada dasarnya tidak
semua dana yang berhasil dihimpun mengandung beban biaya bagi bank dan demikian
pula tidak semua dari dana yang berhasil dihimpun dapat dipasarkan dan
menghasilkan pendapatan bagi bank, tapi ada sebagian dana yang dialokasikan
tidak menghasilkan pendapatan
a)
Sumber Dana ( Pasiva )
(1)
Dana Berbiaya/Paying Liabilities
a.
Dana
Masyarakat
•
Giro
•
Tabungan
•
Deposito
berjangka
•
Call
money
•
Sertifikat
Deposito
•
Kewajiban
segera lainnya
b.
Pinjaman
yang diterima
c.
Pinjaman
subordinasi
d.
Dana
penerusan (foreign exchange loan)
e.
Surat
berharga yang diterbitkan
f.
Kewajiban
lainnya
(2)
Dana Tidak Berbiaya/Non‐Paying
Liabilities
a.
Dana
Sendiri
•
Cadangan
•
Laba
b.
Dana
Masyarakat
•
Giro
yang berada dibawah saldo tertentu
•
Tabungan
yang di bawah saldo tertentu
•
Deposito dan sertifikat deposito yang
telah jatuh tempo, akan tetapi belum dicairkan oleh nasabah.
c.
Kewajiban
lainnya
•
Transfer masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
•
Inkaso masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
•
Setoran
jaminan atas pembukaan LC
•
Setoran jaminan atas penerbitan bank
garansi
•
Beban
yang masih harus dibayar
•
Utang
pajak
b)
Penggunaan Dana
(1)
Non‐Earning
Assets (UnloanableFund= Aktiva Tidak Produktif = yang tidak Menghasilkan)
Non-Earning
Assets atau
disebut juga unloanable funds (aktiva tidak produktif) disini adalah
alokasi dana yang tidak menghasilkan pendapatan bagi bank:
a)
Primary Reserve
•
Saldo Kas
•
Saldo Kas pada Bank Indonesia
b)
Aktiva tetap dan Inventaris
o
Aktiva
Tidak Bergerak (tanah, gedung, rumah dinas, dll)
o
Aktiva Bergerak (kendaraan, computer, inventaris
kantor, dll)
•
Persediaan
barang habis sekali pakai
o
Barang
cetakan
o
Kertas
fotocopy, paper clips,dll
(2)
Earning Assets
(LoanableFund= Aktiva Produktif = yang Menghasilkan)
Earning assets
atau disebut
dengan loanable funds (aktiva produktif) yang dimaksudkan
disini adalah semua penggunaan dana dalam rupiah dan valuta asing yang
ditujukan untuk komersial, menghasilkan pendapatan bagi bank sesuai dengan
fungsi alokasinya, dengan rincian sebagai berikut:
a)
Secondary reserve
•
Penempatan pada Bank Indonesia
•
Giro pada bank lain
•
Penempatan dana pada bank lain
•
Surat berharga yang dimilikinya
b)
Kredit yang diberikan
c)
Pendapatan yang masih akan diterima
d)
Biaya dibayar dimuka
e)
Tagihan dan kewajiban akseptasi
f)
Investasi
2.
Dilihat
dari Sisi Prioritas Penggunaan (Use of Funds by Priority)
a)
Prioritas Pertama :
Penggunaan dana untuk primary reserve
Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk keperluan operasi bank
sehari‐hari
termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh
nasabah. Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk menyelesaikan
kliring antar bank dan kewajiban lainnya yang harus segera dibayar. Primary
reserve ini terdiri dari:
•
Uang
kas yang ada dalam bank
•
Saldo rekening pada bank sentral,d an
bank-bank lainnya
•
Warkat-warkat
yang ada dalam proses penagihan
b)
Prioritas Kedua :
Penggunaan dana untuk secondary reserve
c)
Prioritas Ketiga :
Penggunaan dana untuk Loan
d)
Prioritas Keempat :
Penggunaan dana untuk Investasi
Daftar Pustaka:
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22315/VII+Sumber+Dan+Penggunaan+Dana+Bank.pdf
Komentar
Posting Komentar